Usaha Mikro Kredit Bakulan
Jam Kerja
Senin - Kamis08.00 - 12.00 : 13.00 - 17.00
Jum'at
08.00 - 11.30 : 13.30 - 17.00
Kredit Bakulan
Pengertian
Kredit Bakulan adalah Kredit yang diberikan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang produktif kepada Mitra Usaha berdasarkan permohonan anggotanya, dimana tanggung jawab pengembalian angsuran kredit sampai lunas berada sepenuhnya pada Mitra Usaha.
Penyaluran kredit Bakulan dilaksanakan oleh Kantor Cabang.
Pasar sasaran Kredit Bakulan adalah Mitra Usaha, yang antara lain terdiri dari:
- Koperasi/ BMT
- Persatuan/ Kelompok Usaha
Tujuan penggunaan kredit adalah untuk Modal Kerja.
Sektor usaha yang dibiayai dengan kredit Bakulan adalah:
- Perdagangan
- Jasa
- Pertanian (Perkebunan, Perikanan & Peternakan)
- Industri Rumah Tangga
Besarnya plafond kredit yang dapat diberikan kepada Mitra Usaha adalah s/d Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan plafond maksimal per anggota s/d Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Jangka waktu kredit maksimal 100 (seratus) hari kalender dengan angsuran sesuai kesepakatan.
Biaya pengikatan kredit akan dibebankan kepada Mitra Usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT. PER.
Sistem bagi hasil kepada Mitra Usaha sesuai dengan kesepakatan kerjasama dari tingkat suku bunga yang telah ditetapkan dengan ketentuan bagian Perusahaan lebih besar daripada bagian Mitra Usaha.
Pembagian bagi hasil kepada Mitra Usaha adalah sebagai berikut:
- Plafond s/d Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) pembayaran bagi hasil dibayarkan setelah jangka waktu kredit berakhir dan kredit lunas.
- Plafond diatas Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) pembayaran bagi hasil dibayarkan per setiap kali angsuran apabila angsuran dibayar penuh.
Kewenangan memutus persetujuan pemberian kredit kepada Debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT. PER.