Bagikan
Scroll Down
Back to Produk

Konsumtif & Modal Usaha Kredit Padi

Padi

Jam Kerja

Senin - Kamis
08.00 - 12.00 : 13.00 - 17.00
Jum'at
08.00 - 11.30 : 13.30 - 17.00
05.

Kredit Padi

Pengertian

Kredit Pembayaran Dari Gaji (PADI) adalah Kredit yang sumber pembayarannya dari gaji yang diberikan untuk tujuan modal usaha dan konsumtif.

Pelaksanaan

Pelaksana Kredit Pembayaran Dari Gaji (PADI) dilaksanakan oleh seluruh Kantor Cabang PT. Permodalan Ekonomi Rakyat.

Pasar Sasaran

Pasar sasaran Kredit PADI adalah individu yang memiliki penghasilan tetap (fixed income) yaitu :

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah.
  2. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah.
  3. Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  4. Pegawai Swasta.
  5. Pegawai Yayasan.

Tujuan Penggunaan Kredit

Tujuan penggunaan kredit adalah untuk Modal Usaha & Konsumtif.

Maksimum Kredit

Maksimum Kredit yang dapat diberikan kepada Debitur adalah s/d Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

Tingkat Suku Bunga Kredit

Sesuai dengan ketentuan Perusahaan.

Jangka Waktu

Jangka waktu kredit maksimal 120 (seratus dua puluh) bulan.

Biaya Pengikatan Kredit

Biaya pengikatan kredit akan dibebankan kepada calon Debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT. PER.

Persyaratan Dokumen

Persyaratan Dokumen PNS CPNS BUMD Swasta/Yayasan
Form Aplikasi permohonan kredit
Fotokopi KTP calon debitur yg masih berlaku
Fotokopi KTP Pasangan yg masih berlaku
Fotokopi Akta Nikah *)
Fotokopi Akta Cerai *)
Fotokopi Akta Kematian Suami/ Isteri*)
Slip Gaji debitur
Fotokopi SK CPNS **) - - -
Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai **) -
Fotokopi SK Kepegawaian/Kepangkatan terakhir **)   -
Fotokopi Kartu Taspen/Dana Pensiun *) -
Fotokopi Kartu Jamsostek/ BPJS Ketenagakerjaan - - -
Fotokopi  Kartu Pegawai /Name Tag
Daftar/Amprah gaji yang dibuat oleh bendahara/keuangan dan disetujui oleh atasan langsung
Rekomendasi dari Atasan/Instansi
Rekening tabungan / Rekening koran (3 bulan terakhir) / tanda terima (bukti pembayaran gaji tunai)
Fotokopi  Nomor Pokok Wajib Pajak Untuk pengajuan pinjaman ≥ Rp 50 juta    
Pas Foto ukuran 4x6 (2 Lembar)
Keterangan:   1.  *) jika ada   2.  **) menyerahkan dokumen asli ketika pengikatan kredit

Pengikatan Kredit

Pengikatan Kredit dibuat dalam Perjanjian Kredit (PK) dan ditandatangani sesuai dengan ketentuan dengan memberi materai secukupnya.

Pembayaran angsuran kredit

Pembayaran angsuran kredit dibayarkan secara bulanan sesuai tanggal jatuh tempo angsuran kredit.

Denda

Denda keterlambatan membayar angsuran kredit sesuai dengan ketentuan Perusahaan yang berlaku.

Pelunasan Kredit Dipercepat

Debitur dapat melunasi kreditnya sebelum jatuh tempo.

Perpanjangan Kredit

Perpanjangan kredit dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Perusahaan yang berlaku.

Download Formulir

Produk Konvensional Selanjutnya

© PT. PER 2024 / All rights reserved.
Hubungi Kami