Bagikan
Scroll Down
Back to Produk

Kerjasama Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah (MMq)

Musyarakah Mutanaqishah (MMq)

Jam Kerja

Senin - Kamis
08.00 - 12.00 : 13.00 - 17.00
Jum'at
08.00 - 11.30 : 13.30 - 17.00
01.

Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah (MMq)

Pengertian

Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah adalah akad kerja sama (syirkah) yang kepemilikan aset (barang) atau modal salah satu pihak berkurang disebabkan pengambilalihan/pembayaran secara bertahap oleh pihak lainnya

Pelaksanaan

Penyaluran Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah (MMq) dilaksanakan oleh seluruh Kantor Cabang PT PER

Pasar Sasaran (Target Market)

  1. Perorangan.
  2. Badan Usaha.
  3. Badan Hukum.

Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) Yang Dibiayai

  1. Investasi.
  2. Modal Kerja.
  3. Konsumtif.
  4. Refinancing (pembiayaan ulang) diikuti top-up atau non top-up.
  5. Take over.
  6. Kebutuhan atau aneka kegunaan lainnya sejauh tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Tujuan Penggunaan Pembiayaan

Tujuan penggunaan pembiayaan adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat baik bersifat produktif maupun konsumtif

Jangka Waktu Kredit

Jangka waktu pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah (MMq) dapat diberikan yaitu minimal 6 (enam) bulan dan maksimal 60 (enam puluh) bulan.

Maksimum Pembiayaan

Maksimum Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah (MMq) yang dapat diberikan adalah s/d Rp1.000.000.000.- (satu miliar rupiah)

Persyaratan

Mengisi formulir aplikasi dengan melampirkan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :

  1. Perorangan
    1. Foto copy KTP Provinsi Riau pemohon dan suami/istri/orang tua/wali (2 lembar).
    2. Pas photo terbaru pemohon dan suami/istri/orang tua/wali ukuran 3x4 cm.
    3. Foto copy kartu keluarga (2 lembar).
    4. Foto copy surat nikah/ cerai, bagi yang telah menikah/ cerai.
    5. Foto copy dokumen agunan/ jaminan (2 lembar).
    6. Foto copy rekening giro dan atau tabungan 3 (tiga) bulan terakhir (jika ada)
    7. Foto copy Surat Keterangan Usaha/Nomor Induk Berusaha (NIB)/surat keterangan sejenis. Masa berlaku Surat Keterangan maksimal 6 (enam) bulan setelah tanggal terbit (jika Surat Keterangan tidak mempunyai masa berlaku)
    8. Fotokopi SK pengangkatan terakhir/surat keterangan kerja atau surat keterangan lainnya (jika calon Nasabah PNS atau Karyawan swasta)
  2. Badan Uasaha / Badan Hukum
    1. Foto copy KTP Direksi dan Dewan Komisaris (2 lembar).
    2. Foto copy akta pendirian perusahaan dan akta perubahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
    3. Pas photo terbaru Direksi dan Dewan Komisaris ukuran 3x4 cm (2 lembar).
    4. Foto copy NPWP Perusahaan.
    5. Foto copy rekening giro dan atau tabungan 3 (tiga) bulan terakhir tahun berjalan.
    6. Foto copy pembayaran rekening listrik/ rekening telepon/ rekening air (PAM).
    7. Foto copy dokumen agunan/ jaminan (2 lembar).
    8. Foto copy Surat Keterangan Usaha/Nomor Induk Berusaha (NIB)/surat keterangan sejenis. Masa berlaku Surat Keterangan maksimal 6 (enam) bulan setelah tanggal terbit (jika Surat Keterangan tidak mempunyai masa berlaku).
    9. Foto copy neraca dan rugi laba 2 (dua) tahun terakhir.
    10. Foto copy Berita Acara RUPS tahun terakhir/laporan sejenisnya.

Ketentuan Analisa Kelayakan Pembiayaan (AKP)

Untuk ketentuan Analisa Kelayakan Pembiayaan (AKP) sesuai ketentuan yang berlaku di PT. PER.

Agunan/ Jaminan

Agunan/ jaminan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT. PER.

Batas Wewenang Memutus Persetujuan Pembiayaan (BWMPP)

Kewenangan memutus persetujuan pembiayaan kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT. PER.

Download Formulir

Produk Syariah Selanjutnya

© PT. PER 2024 / All rights reserved.
Hubungi Kami