PT. Permodalan Ekonomi Rakyat (Perseroda)

Rabu, 29 Juli 2015

Pengertian
Kredit Instan Tanpa Agunan (KITA) adalah kredit yang diberikan kepada Rakyat Riau yang memiliki usaha produktif dan mempunyai prospek untuk berkembang tetapi tidak memiliki agunan yang direkomendasikan oleh karyawan PT. PER.

Pelaksanaan
Pelaksana Kredit Instan Tanpa Agunan (KITA) dikelola oleh seluruh Kantor Cabang PT. Permodalan Ekonomi Rakyat.

Pasar Sasaran
Pasar sasaran Kredit KITA adalah untuk perorangan.

Tujuan Penggunaan Kredit
Tujuan penggunaan kredit adalah untuk Modal Usaha.

Sektor Usaha yang dibiayai
Sektor usaha yang dibiayai oleh kredit KITA adalah:

  1. Perdagangan
  2. Jasa
  3. Pertanian
  4. Industri Rumah Tangga

Maksimum Kredit
Maksimum Kredit yang dapat diberikan kepada Debitur adalah s/d Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Tingkat Suku Bunga Kredit
Sesuai dengan ketentuan Perusahaan.

Jangka Waktu Kredit
Jangka waktu kredit maksimal 24 (dua puluh empat) bulan.

Biaya Pengikatan Kredit

  1. Biaya Administrasi
  2. Besarnya biaya administrasi adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  3. Biaya Provisi
  4. Besarnya biaya provisi adalah 1% (satu persen) per-tahun dari maksimum kredit.
  5. Biaya Asuransi Jiwa disesuaikan dengan ketentuan Perusahaan Asuransi yang ditunjuk Perusahaan.
  6. Pembayaran biaya pengikatan kredit dipotong dari pencairan kredit.

Persyaratan
Mengisi aplikasi permohonan kredit KITA dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut

  1. Surat Rekomendasi dari Anggota Dewan Komisaris, Anggota Direksi, Karyawan Tetap atau Debitur terpilih.
  2. Foto Copy KTP Riau Debitur dan Suami/Istri/Orang tua/Wali.
  3. Pas Photo terbaru Debitur dan Suami/Istri/Orang tua/Wali ukuran 3x4 cm masing-masing (2 lembar).
  4. Foto Copy Kartu Keluarga.
  5. Surat Keterangan Usaha dari Pejabat berwenang.
  6. Foto kegiatan usaha ukuran 3 R (2 lembar) dalam posisi gambar yang berbeda.

Kewenangan Memutus
Kewenangan memutus berada pada Pemimpin Kantor Cabang.

Pengikatan Kredit
Pengikatan Kredit dibuat dalam Perjanjian Kredit (PK) dan ditandatangani sesuai dengan ketentuan dengan memberi materai secukupnya.

Pembayaran angsuran kredit
Pembayaran angsuran kredit dibayarkan secara bulanan sesuai tanggal jatuh tempo angsuran kredit.

Denda
Denda keterlambatan membayar angsuran kredit sesuai dengan ketentuan Perusahaan yang berlaku.

Pelunasan Kredit Dipercepat
Debitur dapat melunasi kreditnya sebelum jatuh tempo.

Perpanjangan Kredit
Perpanjangan kredit hanya dapat dilakukan setelah kredit berjalan minimal 80% (delapan puluh persen) dan tidak melebihi 3 kali perpanjangan dengan maksimum kredit sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per setiap perpanjangan.