PT. Permodalan Ekonomi Rakyat (PER)

Selasa, 07 November 2023

Pengertian
Pembiayaan Ijarah adalah Penyedian dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berupa transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk piutang ijarah multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan PT. PER dan Nasabah yang mewajibkan nasabah untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu.

Obyek Ijarah Multijasa
Pelayanan (service) atau khidmat, harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.

Prinsip Ijarah Multijasa
Pemberian hak guna (manfaat) atas suatu jasa antara pemberi manfaat dan penerima manfaat dengan pembayaran upah/imbalan.

Pelaksanaan
Penyaluran Pembiayaan multijasa dilaksanakan oleh seluruh Kantor Cabang PT. Permodalan Ekonomi Rakyat (PT.PER).

Ujrah
Imbalan jasa/fee atau harga sewa yang harus dibayar oleh nasabah kepada PT. PER atas jasa atau sewa obyek tertentu yang diberikan sesuai dengan perjanjian akad yang telah disepakati dan dibebankan kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT. PER.

Ta’zir (denda)
Sanksi berupa pembayaran sejumlah uang akibat keterlambatan nasabah dalam melakukan pembayaran kewajibannya. Perolehan denda tidak untuk pendapatan PT. PER tetapi digunakan untuk dana sosial (qardhul hasan).

Pasar Sasaran

  1. Perorangan/individu.
  2. Badan Usaha.
  3. Badan Hukum.

Tujuan Kegunaan Pembiayaan Multijasa

  1. Jasa Pendidikan.
  2. Jasa Kesehatan.
  3. Jasa Pariwisata.
  4. Jasa Ibadah Umroh.
  5. Jasa lainnya yang tidak bertentangan secara Prinsip Syariah.

Maksimum Pembiayaan
Maksimum pembiayaan yang dapat diberikan adalah s/d Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Jangka Waktu Pembiayaan
Jangka waktu Pembiayaan yang dapat diberikan maksimal s/d 60 (enam puluh) bulan atau 5 (lima) tahun.

Persyaratan
Mengisi formulir aplikasi dengan melampirkan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi sebagai berikut

  1. Perorangan
    1. Foto copy KTP Provinsi Riau pemohon dan suami/istri/orang tua/wali (2 lembar)
    2. Pas photo terbaru pemohon dan suami/istri/orang tua/wali ukuran 3X4 cm (2 lembar).
    3. Foto copy kartu keluarga (2 lembar).
    4. Foto copy surat nikah/cerai bagi yang telah menikah/cerai.
    5. Foto copy dokumen agunan/jaminan (2 lembar).
    6. Foto copy surat keputusan (SK) pengangkatan terakhir atau Surat keterangan kerja dari tempat calon nasabah berkerja.
    7. Foto copy buku tabungan 3 bulan terahir.
    8. Ampra gaji/slip gaji asli bulan terahir.
    9. Foto copy Surat Keterangan Usaha/Surat Izin Usaha (SIUP,SITU,TDP dan HO) atau surat keterangan lainnya khusus untuk pertanian yang masih berlaku.
  2. Badan Usaha/ Badan Hukum
    1. Foto copy KTP Direksi dan Dewan Komisaris (2 lembar)..
    2. Foto copy akta pendirian perusahaan dan akta perubahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
    3. Pas photo terbaru Direksi dan Dewan Komisaris ukuran 3x4 cm (2 lembar).
    4. Foto copy NPWP Perusahaan.
    5. Foto copy rekening giro dan atau tabungan 3 (tiga) bulan terakhir tahun berjalan.
    6. Foto copy pembayaran rekening listrik/ rekening telepon/ rekening air (PAM).
    7. Foto copy dokumen agunan/ jaminan (2 lembar).
    8. Foto copy Surat Keterangan Usaha/ Surat Izin Usaha (SIUP, SITU, TDP dan HO) atau surat keterangan lainnya khusus untuk sektor pertanian yang masih berlaku.
    9. Foto copy neraca dan rugi laba 2 (dua) tahun terakhir.
    10. Ketentuan Analisa Kelayakan Pembiayaan (AKP).
    11. Untuk ketentuan Analisa Kelayakan Pembiayaan (AKP) sesuai ketentuan yang berlaku di PT. PER.

Agunan/ Jaminan
Agunan/jaminan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT.PER.

Batas wewenang memutus persetujuan pembiayaan (BWMPP)
Kewenangan memutus persetujuan pembiayaan kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT. PER.