Kantor Wilayah (Kanwil) I KPPU melakukan audiensi dan koordinasi dengan Gubernur Riau dalam rangka melakukan advokasi tentang tugas dan fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 serta simulasi penggunaan Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (AKPU) di lingkungan Pemerintah Daerah dan BUMD Provinsi Riau. Dalam kegiatan audiensi yang digelar di Kantor Gubernur Riau pada Tanggal 1 November 2022 yang turut di hadiri Oleh Bapak Ganesya Varandra selaku Direktur PT. Permodalan Ekonomi Rakyat Provinsi Riau.
Disampaikan bahwa KPPU mempunyai tugas dalam melakukan saran pertimbangan dan penegakan hukum sesuai dengan UU No. 5 tahun 1999 sehingga perlu melakukan pencegahan dalam penegakan hukum dan sinergitas dalam membuat kebijakan yang sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. “Salah satu sektor unggulan di Provinsi Riau adalah komoditas sawit yang memiliki potensi sangat besar dalam persaingan usaha, dan saat ini menjadi fokus penelitian KPPU Kanwil I, sesuai dengan perannya dalam pengawasan kemitraan, KPPU memiliki tugas sebagaimana di amanatkan dalam UU No. 20 Tahun 2008 jo. PP No. 17 Tahun 2013 tentang Usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah, hal tersebut tentunya sejalan dengan visi dan misi PT. PER.